BAHASA :
|
PROFIL
TATA TERTIB SMP PL ST VINCENTIUS SEDAYU A. KEWAJIBAN SISWA
- Datang ke sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai
- Siswa yang datang terlambat, hanya diijinkan masuk kelas setelah mendapat surat keterangan dari Guru Piket pada hari yang bersangkutan
- Siswa wajib membawa tas sekolah pada hari-hari sekolah untuk tempat alat dan perlengkapan sekolah
- Para siswa wajib berpakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut ini : a) Senin s.d Selasa : Memakai seragam putih biru mengenakan dasi, memakai kaos kaki berwarna putih, memakai sepatu berwarna hitam. Seragam dilengkapi dengan Bed OSIS dan Lokasi, baju dimasukkan dengan rapi b) Rabu sd Kamis : memakai seragam batik YPL dan bawahan warna putih c) Jumat s.d Sabtu : Memakai seragam biru kotak-kotak dan bawahan berwarna hitam.
- Setiap istirahat siswa harus keluar dari ruangan kelas, demi keamanan dan kenyamanan semua siswa
- Sepeda yang dibawa kesekolah harus dilengkapi : rem, standart, dan kunci, selama diparkir sepeda wajib dalam keadaan terkunci
- Pintu masuk sekolah adalah sebelah utara, sedang pintu keluar adalah sebelah selatan. Setiap siswa wajib turun dari sepeda begitu memasuki pintu gerbang
- Uang sekolah wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dengan uang pas
- Siswa kelas VII dan VIII wajib mengikuti ekstrakurikuler dan kelas IX wajib mengikuti tambahan pelajaran, pada waktu-waktu yang ditetapkan
- Sebelah bel tanda masuk berbunyi, siswa wajib segera berbaris didepan kelas dan dengan tertib memasuki kelas untuk berdoa mengawali kegiatan pembelajaran
- Mengikuti upacara bendera dengan seragam putih biru lengkap dan mengikuti senam bersama dengan mengenakan seragam olahraga.
- Menghormati guru dan karyawan serta sesama siswa sehingga akan terwujud suasana kekeluargaan yang penuh cinta kasih
- Menjaga ketenangan kelas, kebersihan lingkungan sekolah, ruang kegiatan, dan ruangan yang lainnya
- Para siswa wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan oleh sekolah
- Ketua kelas atau wakilnya wajib segera melaporkan kepada Guru piket jika ada pelajaran kosong
B. LARANGAN SISWA
- Membawa senjata tajam, bahan peledak, buku bacaan/VCD/DVD yang bertentangan dengan pendidikan, memakai perhiasaan yang berlebihan, membawa uang dalam jumlah yang besar
- Mencorat-coret atau mengotori tembok, meja, atau kursi dan semua fasilitas, sarana prasarana sekolah
- Merokok, membuat kerusuhan/berkelahi, kegaduhan didalam kelas, dan menerima tamu secara langsung di kelas
- Membawa atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dan obat terlarang lainnya
- Mengenakan topi seragam OSIS, jika tidak mengikuti Upacara Bendera
- Mengaktifkan handphone selama proses pembelajaran berlangsung
- Menggunakan sepeda motor ke sekolah.
C. SANKSI Siswa yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Sekolah ini akan diberikan tindakan sebagai berikut :
- Diberikan teguran atau peringatan secara lisan
- Diberikan peringatan secara tertulis yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali, Kepala Sekolah, dan siswa yang bersangkutan
- Scoresing : tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam rentang waktu yang ditentukan
- Dikembalikan kepada Orang Tua
*Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Tata Tertib ini akan diatur dan akan ditetapkan dikemudian hari atau ketika keadaan menuntut diberlakukannya peraturan baru.
|